Hadist Riwayat Abu Daud dari Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti
ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang.
Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud).
Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad mengatakan bahwa duduk seperti ini hukumnya haram, meski sebagian ulama lain mengatakan makruh.
“Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti
makruh tanzih (tidak sampai haram).
Akan tetapi dalam hadits disifati
duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas
menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49)
Sementara itu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan,
duduk yang dimurkai sebagaimana yang disifati Nabi dengan menjadikan
tangan kiri sebagai penumpu tubuh.
Namun jika meletakkan kedua tangan
sebagai tumpuan, atau tangan kanan saja menjadi tumpuan, maka hal itu
tidak mengapa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar